PENJABARAN
KE-10 STANDAR AUDITING
Ke-10 standar auditing yang berlaku umum
di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori:
1.
Standar Umum
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
3.
Standar Pelaporan
A.
STANDAR UMUM
Standar umum menekankan pentingnya
kualitas pribadi yang dimiliki oleh auditor. Standar umum ini terdiri dari:
1. Pelatihan dan Kecakapan Teknis yang
Memadai
Standar
umum yang pertama ini berarti seorang auditor harus memiliki pendidikan formal
di bidan auditing dan akuntansi, pengalaman praktk, dan mengikuti pendidikan
profesional yang berkelanjutan.
2. Independensi Sikap Mental
Artinya
standar umum ini mengharuskan seorang auditor itu untuk bersikap independen
atau tidak memihak kepada siapapun dalam melaksanakan pekerjaannya.
3. Kecermatan Profesional
Auditor
merupakan seorang profesional yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya secara tekun dan seksama. Seorang auditor tidak boleh ceroboh atau
berniat buruk.
B.
STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar pekerjaan lapangan menyangkut
pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya.
Standar ini terdiri dari:
1. Perencanaan dan Pengawasan yang
Memadai
Standar
pertama di dalam pekerjaan lapangan ini mensyaratkan bahwa audit direncanakan
secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi
sebagaimana mestinya.
2. Memahami Entitas dan Lingkungannya,
termasuk Pengendalian Internal
Standar
ini mengharuskan auditor memahami bisnis dan industri klien. Pemahaman ini
dapat membantu auditor untuk mengidentifikasi risiko bisnis yang signifikan
yang dihadapi klien serta risiko adanya salah saji yang material dalam laporan
keuangan.
3. Bukti yang Mencukupi dan Tepat
Standar
ini mengharuskan auditor membuat keputusan berapa banyak dan jenis bukti yang
harus dikumpulkan dalam keadaan tertentu membutuhkan pertimbangan profesional.
C.
STANDAR PELAPORAN
Standar ini lebih banyak menjelaskan auditor
dalam menyiapkan secara keseluruhan laporan keuangan, termasuk dalam
pengungkapan informatif. Standar ini juga mensyaratkan auditor untuk menyatakan
apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Standar ini terdiri dari:
1. Menyatakan Apakah Laporan Keuangan
telah Disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Standar
ini mengharuskan auditor untuk memeriksa dan menelaah laporan keuangan apakah
sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP).
2. Mengidentifikasi mengenai keadaan
di mana Prinsip tersebut tidak diikuti secara konsisten
Standar
ini mensyaratkan bahwa auditor harus mengidentifikasi keadaan di mana GAAP
tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
3. Menyatakan dalam laporan auditor
apabila pengungkapan yang informatif belum memadai
Standar
ini juga mensyaratkan auditor untuk meyatakan di dalam laporan auditor apabila
di dalam laporan keuangan yang diperiksa ada hal-hal yang belum memadai.
Misalnya adanya kesalahan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, adanya
salah di dalam pelaporan, manipulasi, dan sebagainya.
4.
Menyatakan Pendapat mengenai laporan
keuangan dalam laporan auditor
Standar
ini mengharuskan auditor untuk memberikan pendapat di dalam laporan auditor
terhadap suatu laporan keuangan apakah laporan tersebut Wajar tanpa
pengecualian, Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf tambahan, Wajar dengan
pengecualian, Tidak wajar, dan Menolak memberikan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar