Debit, Credit, Assets, Liabilities, Equity, Banking, Income statement, Taxation, MYOB, Merger, Validation, Cash Flow, Statement of Financial Position, Accrual Basis, Cash, Trial Balance, Inventory, LIFO, FIFO, Prepaid Insurance, Equipments

Minggu, 02 Maret 2014

STANDAR AUDITING



PENJABARAN KE-10 STANDAR AUDITING
Ke-10 standar auditing yang berlaku umum di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori:
1.    Standar Umum
2.    Standar Pekerjaan Lapangan
3.    Standar Pelaporan

A.  STANDAR UMUM
Standar umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang dimiliki oleh auditor. Standar umum ini terdiri dari:
1.    Pelatihan dan Kecakapan Teknis yang Memadai
Standar umum yang pertama ini berarti seorang auditor harus memiliki pendidikan formal di bidan auditing dan akuntansi, pengalaman praktk, dan mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan.
2.    Independensi Sikap Mental
Artinya standar umum ini mengharuskan seorang auditor itu untuk bersikap independen atau tidak memihak kepada siapapun dalam melaksanakan pekerjaannya.
3.    Kecermatan Profesional
Auditor merupakan seorang profesional yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya secara tekun dan seksama. Seorang auditor tidak boleh ceroboh atau berniat buruk.

B.  STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya. Standar ini terdiri dari:
1.    Perencanaan dan Pengawasan yang Memadai
Standar pertama di dalam pekerjaan lapangan ini mensyaratkan bahwa audit direncanakan secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi sebagaimana mestinya.
2.    Memahami Entitas dan Lingkungannya, termasuk Pengendalian Internal
Standar ini mengharuskan auditor memahami bisnis dan industri klien. Pemahaman ini dapat membantu auditor untuk mengidentifikasi risiko bisnis yang signifikan yang dihadapi klien serta risiko adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan.
3.    Bukti yang Mencukupi dan Tepat
Standar ini mengharuskan auditor membuat keputusan berapa banyak dan jenis bukti yang harus dikumpulkan dalam keadaan tertentu membutuhkan pertimbangan profesional.

C.  STANDAR PELAPORAN
Standar ini lebih banyak menjelaskan auditor dalam menyiapkan secara keseluruhan laporan keuangan, termasuk dalam pengungkapan informatif. Standar ini juga mensyaratkan auditor untuk menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar ini terdiri dari:
1.    Menyatakan Apakah Laporan Keuangan telah Disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Standar ini mengharuskan auditor untuk memeriksa dan menelaah laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP).
2.    Mengidentifikasi mengenai keadaan di mana Prinsip tersebut tidak diikuti secara konsisten
Standar ini mensyaratkan bahwa auditor harus mengidentifikasi keadaan di mana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3.    Menyatakan dalam laporan auditor apabila pengungkapan yang informatif belum memadai
Standar ini juga mensyaratkan auditor untuk meyatakan di dalam laporan auditor apabila di dalam laporan keuangan yang diperiksa ada hal-hal yang belum memadai. Misalnya adanya kesalahan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, adanya salah di dalam pelaporan, manipulasi, dan sebagainya.
4.    Menyatakan Pendapat mengenai laporan keuangan dalam laporan auditor
Standar ini mengharuskan auditor untuk memberikan pendapat di dalam laporan auditor terhadap suatu laporan keuangan apakah laporan tersebut Wajar tanpa pengecualian, Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf tambahan, Wajar dengan pengecualian, Tidak wajar, dan Menolak memberikan pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar