KARYA
TULIS
PERANAN
AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN INDONESIA
Dosen
Mata Kuliah:
Disusun
Oleh:
Lumban B. Hutajulu 110503089
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2012
DAFTAR ISI
JUDUL..................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI............................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 3
I.I.
Latar Belakang............................................................................................................. 3
I.II.
Tujuan Penulisan........................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 4
II.I.
Penjelasan
Akuntansi Perpajakan..........................................................................................4
II.II.
Penjelasan Latar
Belakang Munculnya Akuntansi Pajak di Indonesia............................ 6
II.III.
Prinsip dan
Konsep Akuntansi yang Digunakan dalam Perpajakan Indonesia.............. 7
II.IV.
Perpajakan Tanpa
Akuntansi...................................................................................................11
BAB III PENUTUP...................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
I.I.
LATAR
BELAKANG
Dalam keseharian,
mungkin banyak orang sudah sering mendengar istilah akuntansi dan istilah
perpajakan, tetapi belum tentu setiap orang mengetahui apa arti dari istilah
tersebut. Banyak orang mungkin beranggapan bahwa akuntansi itu hanya untuk
menghitung-hitung uang saja dan mungkin juga ada yang beranggapan akuntansi itu
tidak ada hubungannya dengan perpajakan. Oleh sebab itu, perlu dijelaskan lebih
rinci dan lebih jelas tentang keterkaitan akuntansi dengan perpajakan.
Akuntansi merupakan
suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian suatu
data yang berhubungan dengan keuangan sehingga dengan mudah dapat dimengerti
oleh orang yang menggunakannya maupun yang melihatnya dalam suatu pengambilan
keputusan. Sedangkan pajak merupakan iuran wajib yang diserahkan oleh
masyarakat kepada pemerintah yang digunakan untuk pembangunan nasional dan
memerlukan proses di dalam pengolahan iuran tersebut. Dari pengertian singkat
di atas bisa disimpulkan bahwa akuntansi dan pajak itu saling berhubungan dalam
perpajakan di Indonesia.
I. II. TUJUAN PENULISAN
I. II. TUJUAN PENULISAN
Penulisan karya tulis
ini berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk dunia akuntansi
dalam perpajakan. Secara terperinci, tujuan dari penulisan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk menginformasikan seberapa penting
peranan akuntansi dalam perpajakan di Indonesia.
2. Untuk
menginformasikan prinsip dan konsep akuntansi yang dipergunakan dalam
perpajakan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.I.
PENJELASAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Menurut Niswonger dan
Fees (Accounting Principles, 2007), Akuntansi perpajakan dirumuskan sebagai bagian dari akuntansi yang
menekankan kepada penyusunan surat pemberitahuan pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap
transaksi atau kegiatan perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan
(tax compliance).
Di dalam akuntansi
perpajakan, ada juga istilah yang dipergunakan yaitu “pembukuan” dan
“pencatatan”. Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi: harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa dengan menyusun laporan keuangan (neraca dan laba rugi) untuk periode pajak
tersebut. Sedangkan pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur
tentang peredaran atau penerimaan bruto, dan tentang penghasilan bruto sebagai
dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, (termasuk penghasilan yang bukan
objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final).
Pembukuan dan
pencatatan dalam perpajakan memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat
dikatakan sah di Indonesia.
Pembukuan memiliki
beberapa syarat, antara lain:
·
Harus memperhatikan itikad baik.
·
Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
·
Diselenggarakan di Indonesia.
·
Huruf latin.
·
Angka Arab.
·
Satuan mata uang rupiah.
·
Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang
diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris.
·
Diselenggarakan dengan prinsip taat asas
dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
·
Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan
pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).
Sedangkan
beberapa syarat dari pencatatan, antara lain:
·
Pencatatan harus dibuat lengkap dan
benar.
·
Didukung dengan dokumen:
a)
Yang menjadi dasar penghitungan
peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto.
b)
Penghasilan yang bukan objek pajak
c)
Penghasilan yang dikenakan pajak secara
final.
·
Jangka waktu pencatatan meliputi jangka
waktu dua belas bulan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Selain
itu, pembukuan dan pencatatan memiliki fungsi sebagai berikut, antara lain:
a)
Mempermudah
Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
b)
Mempermudah
perhitungan penghasilan kena pajak.
c)
Penyajian
informasi tentang posisi finansial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan
keputusan ekonomi perusahaan.
Dari syarat, fungsi
pencatatan, maupun pembukuan yang ada di atas, yang menjadi faktor utama dalam
menjalankan proses perpajakan adalah dengan adanya proses atau siklus dari
akuntansi sendiri. Jadi, proses akuntansi yang ada dalam perpajakan sangat
dibutuhkan untuk mengolah perpajakan.
II.II.
PENJELASAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA AKUNTANSI
UNTUK PAJAK DI INDONESIA
Pentingnya
proses dari akuntansi dalam perpajakan di Indonesia tentunya memiliki sejarah
maupun kejadian yang melatarbelakangi terbentuknya akuntansi tersebut, dan
seperti yang telah dijelaskan dalam penjelasan akuntansi perpajakan di atas,
bahwa dalam proses perpajakan memakai istilah pembukuan dan pencatatan yang
juga merupakan bagian dari proses akuntansi. Dan yang menjadi latar belakang
adanya akuntansi pajak sangat berhubungan dengan istilah pembukuan dan
pencatatan tersebut.
Sejarah
munculnya akuntansi perpajakan di Indonesia dimulai dari kurun waktu penjajahan
Belanda. Pada zaman tersebut sudah dikenal sistem budgeting untuk mengelola pajak, yaitu pemasukan keuangan untuk
keperluan pemerintah koloni.
Setelah
merdeka tahun 1945, Indonesia sudah menggunakan sistem self assesment system, yaitu sistem yang memberikan kewenangan
sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang.
Kemudian,
peran pembukuan dan pencatatan mulai muncul dan perlu untuk ditingkatkan. Paket
27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No.
108/KMK/077/1979 menyatakan Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka
penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan
Publik, sehingga pelaporan Akuntan Publik digunakan sebagai dasar penetapan
pajak, tanpa dilakukan koreksi. Dalam peraturan ini, proses akuntansi dengan
istilah pembukuan dan pecatatan sudah lebih digunakan di dalam mengaudit dan
mengolah perpajakan di Indonesia.
Karena
begitu pentingnya proses pembukuan dan pencatatan tersebut, pemerintah sampai
mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, cara
menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan harus berpedoman pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang sangat berhubungan dengan perpajakan,
sehingga dari peraturan tersebutlah lahir ketentuan, syarat, maupun fungsi dari
pembukuan dan pencatatan seperti yang telah dipaparkan pada penjelasan
akuntansi pajak.
II.III.
PRINSIP
DAN KONSEP AKUNTANSI YANG DIGUNAKAN DALAM PERPAJAKAN INDONESIA
Dalam mengelola
perpajakan di Indonesia, kita sudah mengetahui bahwa dibutuhkan proses seperti
pembukuan dan pencatatan. Kemudian timbul kembali pertanyaan. Apakah pembukuan
dan pencatatan yang dilakukan hanya sekedar saja dan tidak memiliki dasar
peraturan? Dalam penjelasan berikut akan dijelaskan bahwa pembukuan dan
pencatatan yang dilakukan dalam pengelolaan pajak juga harus memiliki prinsip
dan konsep akuntansi yang baik dan benar.
Akuntansi perpajakan di
Indonesia mengakui konsep stelsel akrual
dan stelsel kas. Kedua konsep inilah
yang menjadi konsep yang paling mendasar dalam akuntansi perpajakan di Indonesia. Stelsel akrual maksudnya suatu konsep
penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti Penghasilan diakui pada waktu
diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan
penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk pengertian
stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase
tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan
metode lainnya yang dipakai dibidang usaha tertentu. Sedangkan stelsel kas maksudnya suatu konsep yang
penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang
dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila
benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru
dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu
periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil OP atau
perusahaan jasa. Oleh karena itu, dalam menghitung pajak penghasilan, konsep
stelsel kas yang biasanya lebih dipergunakan.
Dalam menghitung pajak
penghasilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemakaian
konsep stelsel kas tersebut, antara lain:
·
Penghitungan jumlah penjualan dalam satu periode
harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
·
Dalam menghitung HPP harus diperhitungkan
seluruh pembelian dan persediaan.
·
Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan
hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan
hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
·
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara
taat azas (konsisten).
Kemudian
berbicara tentang prinsip, akuntansi perpajakan di Indonesia memakai atau
mengakui beberapa prinsip akuntansi, antara lain:
1. Materiality(Materialitas)
Materialitas
adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah kaji informasi akuntansi,
dilihat dari keadaan yang melingkupinya mungkin dapat mengakibatkan perubahan
pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan
atas informasi tersebut karena adanya penghilangan atau salah saji
tersebut (Sukrisno, 1996:100). Dalam PSAK No. 1 butir 14, perubahan
kebijakan akuntansi yang berpengaruh material perlu diuangkapkan dalam Laporan
Keuangan. Seperti prinsip Conservatisme, prinsip matrealitas (materiality)
juga termasuk dalam pengecualian. Accountants National Study Group memberikan
pengertian matrealitas sebagai” persoalan pertimbangan profesional penting. Pos
– pos tertentu harus dianggap material bila pengetahuan tertentu dianggap
secara wajar menimbulkan pengaruh bagi pengguna laporan keuangan.”
Menurut
APB Statement. No. 04 Prinsip Matrealitas mengandung arti bahwa laporan
keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material)
dalam mempengaruhi penilaian. Pengertian konsep matrealitas dalam akuntansi
dapat di jelaskan melalui contoh berikut, menurut standar akuntansi keuangan,
aktiva yang jangka waktu penggunaannya lebih dari satu tahun kecuali tanah
harus disusutkan. Pada kenyataannya kalkulator yang dapat digunakan lebih dari satu
tahun nilai perolehannya tidak dikapitalisir karena harga perolehannya
kecil.
2. Revenue
dan Matching
2. 1.
Revenue
Revenue
adalah prinsip pendapatan. Prinsip ini lebih menjelaskan tentang sifat dan,
komponen, pengukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen
penyusunan laporan laba rugi. Prinsip ini menjadi dasar pengakuan pendapatan
suatu entitas, kerena pendapatan dapat diakui apabila; telah direalisasikan
atau dapat direalisasikan “ jika produk (barang atau jasa) atau aktiva lain
ditukarkan, telah diterima secara tunai atau timbul tuntutan atas kas, lalu
aktiva tersebut siap dikonversi dan dapat dijual atau ditukarkan dalam pasar
aktif dengan harga yang ditentukan tanpa ada tambahan cost secara signifikan,
sedangkan pendapatan telah menjadi hak jika suatu entitas telah melaksanakan
suatu pekerjaan secara subtansial untuk mengakui suatu pendapatan (berdasarkan
persentase penyelesaian, akhir produksi, dan saat kas diterima)”.
2. 2.
Matching
Matching
adalah prinsip dasar pemadanan atau penandingan (matching) menjelaskan masalah
pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan
hasil, sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengakuan
hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut. Ketika perusahaan
membeli barang atau jasa, tugas akuntan adalah mencatat/melacak perubahan pada
biaya dan mencocokkannya dengan pendapatan yang diterima. Dengan kata lain,
akuntan harus menentukan biaya mana saja yang sudah “expired” (berakhir)
dan biaya mana saja yang masih “unexpired” yang akan ditaruh di neraca
sebaga sisa (unmatched asset). Bisa dilihat bahwa matching consept
sangat penting dalam konsep biaya historis, karena konsep ini memandu akuntan
dalam menentukan biaya mana yang bisa dibebankan.
3. Conservatism/Konservatisme
Konsevatisme
adalah suatu prinsip akuntansi yang menggunakan Prinsip konservatif, yaitu
mengakui kerugian yang mungkin timbul (belum direalisasi) yang dapat
diperkirakan atau ditaksir dengan membentuk penyisihan, misalnya : penurunan nilai
surat - surat berharga, kerugian piutang, potong penjualan, retur penjualan,
penilaian persediaan berdasarkan harga pokok dan harga pasar mana yang lebih
rendah.
Secara
akuntansi prinsip konservatif diterapkan seperti kegiatan berikut ini:
§
Penyisihan piutang
§
Penyisihan potongan penjualan
§
Penyisihan Retur penjualan
§
Penyisihan klaim
§
Penyisihan biaya setelah penjualan
§
Penilaian persedian barang dagang berdasarkan
harga pokok dan harga pasar mana yang paling rendah.
Akuntansi
pajak cenderung menggunakan prinsip realisasi, maupun terdapat juga pengakuan
terhadap prinsip konsevatif seperti pada perhitungan rugi selisih kurs, dimana
Wajib Pajak boleh memilih:
§
Kurs tetap, dimana rugi selisih kurs diakui
kalau sudah direalisasi.
§
Kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku
pada akhir tahun, dimana rugi kurs diakui pada tiap-tiap akhir tahun, walaupun
belum direalisasi.
Selain
itu, prinsip ini merupakan prinsip pengecualian. Prinsip konservatisme (Conservatism Principle) umumnya
digunakan untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau di tengah kondisi
ketidakpastian. Tetapi, dengan semakin banyaknya pihak yang mengutamakan
penyajian jujur (fair) dapat
diandalkan (reliable), perinsif konservatisme
semakin berkurang penekanannya. Salah satu contoh penerapan prinsip
konservatisme adalah penyajian persediaan pada nilai terendah antara harga
perolehan dan harga pasar (Lower of Cost or market-LOCOM) yang
bertentangan dengan konsep biaya historis.
4. Consistency/Konsistensi
Konsistensi
yaitu prinsip konsisten yang mengandung arti bahwa penggunaan metode dalam
pembukuan tidak diperbolehkan berubah-ubah. Berdasarkan pasal 28 ayat 5 UU KUP,
pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten. Artinya apabila
Wajib pajak telah memilih sala satu metode pembukuan maupun dalam
perhitungannya, metode tersebut harus diikuti setiap tahunnya secara konsisten,
misalnya pada kegiatan berikut ini:
§ Penentuan
tahun buku menggunakan tahuntakwim atau tidak
§ Perhitungan
penyusutan menggunakan garis lurus, saldo menurun atau metode lainnya
§ Perhitungan
persediaan menggunakan metode rata-rata, FIFO atau LIFO
§ Pengakuan
nilai kurs valuta Asing menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia
5. Historical
Cost
Historical Cost adalah suatu prinsip yang
menjelaskan bahwa kebanyakan aktiva dan kewajiban perusahaan diakui sebesar
cost (harga perolehan).kos memiliki keuntungan yang penting di bandingkan
dengan penilaian yang lain, sebab cost dapat dipercaya (reliable), dan objektif. Seperti halnya akuntansi umum setiap
transaksi dicatat sesuai dengan nilai historisnya, kecuali atas saldo kas,
bank, piutang dan utang mata uang asing. Wajib Pajak dapat menilai kembali
dengan menggunakan kurs tengah BI sehingga diakui adanya keuntungan dan
kerugian selisih kurs.
Prinsip
ini lebih dipertahankan daripada prinsip lain karena sepanjang sejarah, prinsip
ini dirasakan lebih berguna dan cocok untuk menjaga integritas karena prinsip
ini memperkecil kemungkinan adanya manipulasi data akuntansi. Selain itu, lebih
memudahkan seorang akuntan dalam pengambilan keputusan.
II.IV.
PERPAJAKAN
TANPA AKUNTANSI
Setelah
mengetahui penjelasan, latar belakang, prinsip serta konsep akuntansi dalam
perpajakan di Indonesia, sangat jelas bahwa perpajakan tidak akan dapat
berjalan tanpa akuntansi, karena apabila kita melihat sistem perpajakan yang
cukup kompleks di Indonesia, sangat diperlukan akuntansi sebagai pengatur atau
pengontrol kekompleksan tersebut agar pembukuan maupun pencatatan di dalam
pengolahan pajak dapat dipermudah atau lebih disederhanakan sehingga
pengambilan keputusan dalam perpajakan dapat lebih mudah dilakukan. Sebenarnya satu hal yang lebih mempertegas
peran penting akuntansi dalam perpajakan yaitu dengan adanya konsep dan prinsip
seperti yang dijelaskan di atas. Kita mengetahui bahwa sesuatu, baik orang,
benda, dan hal lainnya apabila sudah memiliki prinsip maupun konsep di
dalamnya, pasti akan menuju kebaikan. Begitu juga dengan perpajakan ini.
Prinsip dan konsep yang dibuat berarti sudah sangat mempengaruhi siklus
perpajakan.
BAB
III
PENUTUP
“Tanpa
akuntansi, perpajakan tidak bisa bergerak”. Itulah sepenggal kalimat yang bisa
menggambarkan atau menutup tulisan saya ini. Memang di dunia pajak Indonesia,
akuntansi memegang peranan penting dalam pengolahannya. Sebenarnya bukan hanya
di dunia perpajakan, banyak hal sebenarnya yang sangat berhubungan dengan
akuntansi bahkan hidup kita sehari-hari membutuhkan yang namanya akuntansi.
Sebagai contoh, untuk mengatur keluar masuknya uang yang kita punya, kita
jelas-jelas menggunakan akuntansi, apalagi kalau sudah dihubungkan dengan dunia
pajak.
Demikianlah
tulisan yang saya buat, apabila ada kesalahan di dalam penulisan ini, saya
mohon maaf. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Reeve, James.2010.Pengantar Akuntansi
Adaptasi Indonesia.Jakarta:Salemba Empat
Michael
Bernandus.2009.Makala Akuntansi
Perpajakan. From http://michael-bernandus.blogspot.com/2009/11/makala-akuntansi-perpajakan.html,
1 Juni 2012
Putra.2007.Finance Accounting Taxation. From http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/11/akuntansi-pajak-tax-accounting.html,
1 Juni 2012
Wijiraharjo.2007.Sejarah
Perpajakan Indonesia. From http://wijiraharjo.wordpress.com/2007/12/10/sejarah-perpajakan-indonesia-indonesian-tax-history/,
2 Juni 2012
Dhar.2010. Prinsip
Akuntansi Pajak. From http://dhar321.blogspot.com/2010/07/prinsip-akuntansi-pajak.html,
2 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar