Debit, Credit, Assets, Liabilities, Equity, Banking, Income statement, Taxation, MYOB, Merger, Validation, Cash Flow, Statement of Financial Position, Accrual Basis, Cash, Trial Balance, Inventory, LIFO, FIFO, Prepaid Insurance, Equipments

Jumat, 21 September 2012

Karya Tulis Akuntansi Perpajakan


KARYA TULIS
PERANAN AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN INDONESIA

Dosen Mata Kuliah:




 



 

Disusun Oleh:
Lumban B. Hutajulu                        110503089


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2012







DAFTAR ISI


JUDUL..................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI............................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 3
I.I.           Latar Belakang............................................................................................................. 3
I.II.         Tujuan Penulisan........................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 4
II.I.              Penjelasan Akuntansi Perpajakan..........................................................................................4
II.II.           Penjelasan Latar Belakang Munculnya Akuntansi Pajak di Indonesia............................ 6
II.III.         Prinsip dan Konsep Akuntansi yang Digunakan dalam Perpajakan Indonesia.............. 7
II.IV.         Perpajakan Tanpa Akuntansi...................................................................................................11
BAB III PENUTUP...................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 13





BAB I
PENDAHULUAN

I.I.         LATAR BELAKANG
Dalam keseharian, mungkin banyak orang sudah sering mendengar istilah akuntansi dan istilah perpajakan, tetapi belum tentu setiap orang mengetahui apa arti dari istilah tersebut. Banyak orang mungkin beranggapan bahwa akuntansi itu hanya untuk menghitung-hitung uang saja dan mungkin juga ada yang beranggapan akuntansi itu tidak ada hubungannya dengan perpajakan. Oleh sebab itu, perlu dijelaskan lebih rinci dan lebih jelas tentang keterkaitan akuntansi dengan perpajakan.
Akuntansi merupakan suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian suatu data yang berhubungan dengan keuangan sehingga dengan mudah dapat dimengerti oleh orang yang menggunakannya maupun yang melihatnya dalam suatu pengambilan keputusan. Sedangkan pajak merupakan iuran wajib yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah yang digunakan untuk pembangunan nasional dan memerlukan proses di dalam pengolahan iuran tersebut. Dari pengertian singkat di atas bisa disimpulkan bahwa akuntansi dan pajak itu saling berhubungan dalam perpajakan di Indonesia. 


I. II.   TUJUAN PENULISAN                                                                                                      
Penulisan karya tulis ini berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk dunia akuntansi dalam perpajakan. Secara terperinci, tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk menginformasikan seberapa penting peranan akuntansi dalam perpajakan di Indonesia.
2.    Untuk menginformasikan prinsip dan konsep akuntansi yang dipergunakan dalam perpajakan di Indonesia.




 
BAB II
PEMBAHASAN


II.I.            PENJELASAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Menurut Niswonger dan Fees (Accounting Principles, 2007), Akuntansi perpajakan dirumuskan sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan surat pemberitahuan pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance).
Di dalam akuntansi perpajakan, ada juga istilah yang dipergunakan yaitu “pembukuan” dan “pencatatan”. Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi: harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa dengan menyusun laporan keuangan (neraca dan laba rugi) untuk periode pajak tersebut. Sedangkan pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto, dan tentang penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, (termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final).
Pembukuan dan pencatatan dalam perpajakan memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat dikatakan sah di Indonesia.
Pembukuan memiliki beberapa syarat, antara lain:
·           Harus memperhatikan itikad baik.
·           Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
·           Diselenggarakan di Indonesia.
·           Huruf latin.
·           Angka Arab.
·           Satuan mata uang rupiah.
·           Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris.
·           Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
·           Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).
Sedangkan beberapa syarat dari pencatatan, antara lain:
·                 Pencatatan harus dibuat lengkap dan benar.
·                 Didukung dengan dokumen:
a)                  Yang menjadi dasar penghitungan peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto.
b)                    Penghasilan yang bukan objek pajak
c)                    Penghasilan yang dikenakan pajak secara final.
·                Jangka waktu pencatatan meliputi jangka waktu dua belas bulan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Selain itu, pembukuan dan pencatatan memiliki fungsi sebagai berikut, antara lain:
a)             Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
b)             Mempermudah perhitungan penghasilan kena pajak.
c)              Penyajian informasi tentang posisi finansial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Dari syarat, fungsi pencatatan, maupun pembukuan yang ada di atas, yang menjadi faktor utama dalam menjalankan proses perpajakan adalah dengan adanya proses atau siklus dari akuntansi sendiri. Jadi, proses akuntansi yang ada dalam perpajakan sangat dibutuhkan untuk mengolah perpajakan.



II.II.         PENJELASAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA AKUNTANSI UNTUK  PAJAK DI INDONESIA
Pentingnya proses dari akuntansi dalam perpajakan di Indonesia tentunya memiliki sejarah maupun kejadian yang melatarbelakangi terbentuknya akuntansi tersebut, dan seperti yang telah dijelaskan dalam penjelasan akuntansi perpajakan di atas, bahwa dalam proses perpajakan memakai istilah pembukuan dan pencatatan yang juga merupakan bagian dari proses akuntansi. Dan yang menjadi latar belakang adanya akuntansi pajak sangat berhubungan dengan istilah pembukuan dan pencatatan tersebut.
Sejarah munculnya akuntansi perpajakan di Indonesia dimulai dari kurun waktu penjajahan Belanda. Pada zaman tersebut sudah dikenal sistem budgeting untuk mengelola pajak, yaitu pemasukan keuangan untuk keperluan pemerintah koloni.
Setelah merdeka tahun 1945, Indonesia sudah menggunakan sistem self assesment system, yaitu sistem yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Kemudian, peran pembukuan dan pencatatan mulai muncul dan perlu untuk ditingkatkan. Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No. 108/KMK/077/1979 menyatakan Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, sehingga pelaporan Akuntan Publik digunakan sebagai dasar penetapan pajak, tanpa dilakukan koreksi. Dalam peraturan ini, proses akuntansi dengan istilah pembukuan dan pecatatan sudah lebih digunakan di dalam mengaudit dan mengolah perpajakan di Indonesia.
Karena begitu pentingnya proses pembukuan dan pencatatan tersebut, pemerintah sampai mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, cara menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan harus berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang sangat berhubungan dengan perpajakan, sehingga dari peraturan tersebutlah lahir ketentuan, syarat, maupun fungsi dari pembukuan dan pencatatan seperti yang telah dipaparkan pada penjelasan akuntansi pajak.



II.III.          PRINSIP DAN KONSEP AKUNTANSI YANG DIGUNAKAN DALAM PERPAJAKAN INDONESIA
Dalam mengelola perpajakan di Indonesia, kita sudah mengetahui bahwa dibutuhkan proses seperti pembukuan dan pencatatan. Kemudian timbul kembali pertanyaan. Apakah pembukuan dan pencatatan yang dilakukan hanya sekedar saja dan tidak memiliki dasar peraturan? Dalam penjelasan berikut akan dijelaskan bahwa pembukuan dan pencatatan yang dilakukan dalam pengelolaan pajak juga harus memiliki prinsip dan konsep akuntansi yang baik dan benar.
Akuntansi perpajakan di Indonesia mengakui konsep stelsel akrual dan stelsel kas. Kedua konsep inilah yang menjadi konsep yang paling mendasar dalam akuntansi perpajakan di Indonesia. Stelsel akrual maksudnya suatu konsep penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti Penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai dibidang usaha tertentu. Sedangkan stelsel kas maksudnya suatu konsep yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil OP atau perusahaan jasa. Oleh karena itu, dalam menghitung pajak penghasilan, konsep stelsel kas yang biasanya lebih dipergunakan.
Dalam menghitung pajak penghasilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemakaian konsep stelsel kas tersebut, antara lain:
·           Penghitungan jumlah penjualan dalam satu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
·           Dalam menghitung HPP harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
·           Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
·           Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat azas (konsisten).

Kemudian berbicara tentang prinsip, akuntansi perpajakan di Indonesia memakai atau mengakui beberapa prinsip akuntansi, antara lain:

1.   Materiality(Materialitas)
Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah kaji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya mungkin dapat mengakibatkan perubahan pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut karena adanya penghilangan atau salah saji tersebut (Sukrisno, 1996:100). Dalam PSAK No. 1 butir 14, perubahan kebijakan akuntansi yang berpengaruh material perlu diuangkapkan dalam Laporan Keuangan. Seperti prinsip Conservatisme, prinsip matrealitas (materiality) juga termasuk dalam pengecualian. Accountants National Study Group memberikan pengertian matrealitas sebagai” persoalan pertimbangan profesional penting. Pos – pos tertentu harus dianggap material bila pengetahuan tertentu dianggap secara wajar menimbulkan pengaruh bagi pengguna laporan keuangan.”
Menurut APB Statement. No. 04 Prinsip Matrealitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam mempengaruhi penilaian. Pengertian konsep matrealitas dalam akuntansi dapat di jelaskan melalui contoh berikut, menurut standar akuntansi keuangan, aktiva yang jangka waktu penggunaannya lebih dari satu tahun kecuali tanah harus disusutkan. Pada kenyataannya kalkulator yang dapat digunakan lebih dari satu tahun nilai perolehannya tidak dikapitalisir karena harga perolehannya kecil. 

2.   Revenue dan Matching
                                                              2. 1.     Revenue
Revenue adalah prinsip pendapatan. Prinsip ini lebih menjelaskan tentang sifat dan, komponen, pengukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi. Prinsip ini menjadi dasar pengakuan pendapatan suatu entitas, kerena pendapatan dapat diakui apabila; telah direalisasikan atau dapat direalisasikan “ jika produk (barang atau jasa) atau aktiva lain ditukarkan, telah diterima secara tunai atau timbul tuntutan atas kas, lalu aktiva tersebut siap dikonversi dan dapat dijual atau ditukarkan dalam pasar aktif dengan harga yang ditentukan tanpa ada tambahan cost secara signifikan, sedangkan pendapatan telah menjadi hak jika suatu entitas telah melaksanakan suatu pekerjaan secara subtansial untuk mengakui suatu pendapatan (berdasarkan persentase penyelesaian, akhir produksi, dan saat kas diterima)”.

                                                              2. 2.     Matching
Matching adalah prinsip dasar pemadanan atau penandingan (matching) menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil, sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut. Ketika perusahaan membeli barang atau jasa, tugas akuntan adalah mencatat/melacak perubahan pada biaya dan mencocokkannya dengan pendapatan yang diterima. Dengan kata lain, akuntan harus menentukan biaya mana saja yang sudah “expired” (berakhir) dan biaya mana saja yang masih “unexpired” yang akan ditaruh di neraca sebaga sisa (unmatched asset). Bisa dilihat bahwa matching consept sangat penting dalam konsep biaya historis, karena konsep ini memandu akuntan dalam menentukan biaya mana yang bisa dibebankan.

3.   Conservatism/Konservatisme
Konsevatisme adalah suatu prinsip akuntansi yang menggunakan Prinsip konservatif, yaitu mengakui kerugian yang mungkin timbul (belum direalisasi) yang dapat diperkirakan atau ditaksir dengan membentuk penyisihan, misalnya : penurunan nilai surat - surat berharga, kerugian piutang, potong penjualan, retur penjualan, penilaian persediaan berdasarkan harga pokok dan harga pasar mana yang lebih rendah.
Secara akuntansi prinsip konservatif diterapkan seperti kegiatan berikut ini:
§   Penyisihan piutang
§   Penyisihan potongan penjualan
§   Penyisihan Retur penjualan
§   Penyisihan klaim
§   Penyisihan biaya setelah penjualan
§   Penilaian persedian barang dagang berdasarkan harga pokok dan harga pasar mana yang paling rendah.
Akuntansi pajak cenderung menggunakan prinsip realisasi, maupun terdapat juga pengakuan terhadap prinsip konsevatif seperti pada perhitungan rugi selisih kurs, dimana Wajib Pajak boleh memilih:
§   Kurs tetap, dimana rugi selisih kurs diakui kalau sudah direalisasi.
§   Kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, dimana rugi kurs diakui pada tiap-tiap akhir tahun, walaupun belum direalisasi.
Selain itu, prinsip ini merupakan prinsip pengecualian. Prinsip konservatisme (Conservatism Principle) umumnya digunakan untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau di tengah kondisi ketidakpastian. Tetapi, dengan semakin banyaknya pihak yang mengutamakan penyajian jujur (fair) dapat diandalkan (reliable), perinsif konservatisme semakin berkurang penekanannya. Salah satu contoh penerapan prinsip konservatisme adalah penyajian persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar (Lower of Cost or market-LOCOM) yang bertentangan dengan konsep biaya historis.
4.   Consistency/Konsistensi
Konsistensi yaitu prinsip konsisten yang mengandung arti bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak diperbolehkan berubah-ubah. Berdasarkan pasal 28 ayat 5 UU KUP, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten. Artinya apabila Wajib pajak telah memilih sala satu metode pembukuan maupun dalam perhitungannya, metode tersebut harus diikuti setiap tahunnya secara konsisten, misalnya pada kegiatan berikut ini:
§  Penentuan tahun buku menggunakan tahuntakwim atau tidak
§  Perhitungan penyusutan menggunakan garis lurus, saldo menurun atau metode lainnya
§  Perhitungan persediaan menggunakan metode rata-rata, FIFO atau LIFO
§  Pengakuan nilai kurs valuta Asing menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia

5.   Historical Cost
 Historical Cost adalah suatu prinsip yang menjelaskan bahwa kebanyakan aktiva dan kewajiban perusahaan diakui sebesar cost (harga perolehan).kos memiliki keuntungan yang penting di bandingkan dengan penilaian yang lain, sebab cost dapat dipercaya (reliable), dan objektif. Seperti halnya akuntansi umum setiap transaksi dicatat sesuai dengan nilai historisnya, kecuali atas saldo kas, bank, piutang dan utang mata uang asing. Wajib Pajak dapat menilai kembali dengan menggunakan kurs tengah BI sehingga diakui adanya keuntungan dan kerugian selisih kurs.
Prinsip ini lebih dipertahankan daripada prinsip lain karena sepanjang sejarah, prinsip ini dirasakan lebih berguna dan cocok untuk menjaga integritas karena prinsip ini memperkecil kemungkinan adanya manipulasi data akuntansi. Selain itu, lebih memudahkan seorang akuntan dalam pengambilan keputusan.



 II.IV.          PERPAJAKAN TANPA AKUNTANSI
Setelah mengetahui penjelasan, latar belakang, prinsip serta konsep akuntansi dalam perpajakan di Indonesia, sangat jelas bahwa perpajakan tidak akan dapat berjalan tanpa akuntansi, karena apabila kita melihat sistem perpajakan yang cukup kompleks di Indonesia, sangat diperlukan akuntansi sebagai pengatur atau pengontrol kekompleksan tersebut agar pembukuan maupun pencatatan di dalam pengolahan pajak dapat dipermudah atau lebih disederhanakan sehingga pengambilan keputusan dalam perpajakan dapat lebih mudah dilakukan.  Sebenarnya satu hal yang lebih mempertegas peran penting akuntansi dalam perpajakan yaitu dengan adanya konsep dan prinsip seperti yang dijelaskan di atas. Kita mengetahui bahwa sesuatu, baik orang, benda, dan hal lainnya apabila sudah memiliki prinsip maupun konsep di dalamnya, pasti akan menuju kebaikan. Begitu juga dengan perpajakan ini. Prinsip dan konsep yang dibuat berarti sudah sangat mempengaruhi siklus perpajakan.



 BAB III
           PENUTUP

“Tanpa akuntansi, perpajakan tidak bisa bergerak”. Itulah sepenggal kalimat yang bisa menggambarkan atau menutup tulisan saya ini. Memang di dunia pajak Indonesia, akuntansi memegang peranan penting dalam pengolahannya. Sebenarnya bukan hanya di dunia perpajakan, banyak hal sebenarnya yang sangat berhubungan dengan akuntansi bahkan hidup kita sehari-hari membutuhkan yang namanya akuntansi. Sebagai contoh, untuk mengatur keluar masuknya uang yang kita punya, kita jelas-jelas menggunakan akuntansi, apalagi kalau sudah dihubungkan dengan dunia pajak.
Demikianlah tulisan yang saya buat, apabila ada kesalahan di dalam penulisan ini, saya mohon maaf. Terima kasih.



 DAFTAR PUSTAKA

M. Reeve, James.2010.Pengantar Akuntansi Adaptasi Indonesia.Jakarta:Salemba Empat
Michael Bernandus.2009.Makala Akuntansi Perpajakan. From http://michael-bernandus.blogspot.com/2009/11/makala-akuntansi-perpajakan.html, 1 Juni 2012

Wijiraharjo.2007.Sejarah Perpajakan Indonesia. From http://wijiraharjo.wordpress.com/2007/12/10/sejarah-perpajakan-indonesia-indonesian-tax-history/, 2 Juni 2012

Dhar.2010. Prinsip Akuntansi Pajak. From http://dhar321.blogspot.com/2010/07/prinsip-akuntansi-pajak.html, 2 Juni 2012


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar